Pengembangan Kompetensi Diri guru menurut Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023 ada empat kompetensi:
A. Kompetensi Pedagogik.
B. Kompetensi Profesional.
C. Kompetensi Kepribadian.
d. Kompetensi Sosial.
A. Indikator Kompetensi Pedagogok adalah: Mengelola Pembelajaran untuk mencapai Tujuan Pembelajaran. Dengan kata lain seorang guru dalam mencapai Tujuan Pembelajaran mestinya mampu menggunakan Pendekatan Pembelajaran atau Metode Pembelajaran yang tepat antara lain:
-
Pendekatan Pembelajaran: Pembelajaran Berdiferensiasi, Pembelajaran Mendalam, dll yang diintegrasikan, Misalnya diintegrasikan dengan Literasi, Numerasi, KSE, dll.
-
Metode Pembelajaran: Problem Based Learning, Project Learning, Inquiry Learning, dan Discovery Learning, Coaching, Training, Mentoring, Facilitating, dan Consulting.
B. Indikator Kompetensi Profesional adalah: Kemampuan menguasai materi esensial secara luas dan mendalam untuk menetapkan Tujuan Pembelajaran dan pengorganisasian konten pembelajaran. Dalam Penguasaan Materi sesuai bidang studi dibuktikan mampu memahami, mampu membuat, dan memiliki:
-
Analaisa CP
-
Tujuan Pembelajaran
-
Alur tujuan Pembelajaran
-
Rencana Pembelajaran & Asesment
C. Indikator Kompetensi Kepribadian adalah: Kemampuan Melakukan refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yg beraklak mulia, arif, berwibawa dan teladan. Guru mampu :
-
Membuat Refleksi dengan metode STARS (Situasi, Tujuan, Aksi, Hasil, simpulan saran)
-
Pengembangan Karakter /Character Building melalui pembelajaran Softskill ( Softskil for Educator)
D. Indikator Kompetensi Sosial adalah: Kemampuan Melakukan komunikasi dan interaksi efektif dalam berkolaborasi dan mengembangkan diri dalam organisasi profesi. Alternatif topik materi yang dipelajari antara lain;
-
Mainfullnes Learning untuk Guru dan Siswa
-
Softskill The Ways Of Thinking ( decicion making, resilence, building positive relationship)